PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum..ustadz afwan.bolehkah kita memakai deodoran seperti misal nya Rexona yg biasanya di ketiak..ketika mau bepergian atau mau sholat berjamaah di masjid?
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Para ulama berbeda pendapat tentang pemanfaatan alkohol untuk keperluan selain khamr. Seperti minyak rambut, minyak wangi, obat oles, disinfektan, dan sejenisnya.
1. Tidak boleh karena najis
Mereka menganggap alkohol sama dengan khamr, dan khamr menurut mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) adalah najis secara HISSI (materi, zat). Sebagaimana ayat:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah RIJSUN(KOTOR) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)
Sebagian ahli tafsir mengatakan arti rijsun adalah NAJIS, seperti yang dikatakan tafsir Al Mawardi, dan An Naisaburi.
2. Boleh dan bukan najis
Bagi mereka, kata RIJSUN pada ayat di atas bermakna RIJZUN (yaitu azab), seperti yang dikatakan Ibnu Abbas. Oleh karena itu, kelompok ini mengatakan najisnya khamr adalah MA’NAWI (secara sifat perbuatannya; yaitu mabuk), bukan zat atau materinya. Di tambah lagi, saat surat di atas turun di Madinah para sahabat langsung menumpahkan drum-drum khamr mereka sampai diceritakan Madinah banjir khamr. Kisah ini shahih dalam Shahih Ibnu Hibban. Kisah ini menunjukkan khamr suci secara zat, sebab jika najis tidak mungkin mereka sembarang membuang khamr sampai membanjiri kota mereka.
Inilah pendapat Imam Rabi’ah (gurunya Imam Malik), Imam Daud Azh Zhahiri, Imam Shiddiq Hasan Khan, Imam Ash Shan’ani, Imam Asy Syaukani, Syaikh Rasyid Ridha, Syaikh Bukhait Al Muthi’i, Syaikh Al Qaradhawi, Syaikh Utsaimin, dll.
Dalam Darul Ifta Al Mishriyyah ketika ditanya pemakaian alkohol untuk campuran minyak wangi, obat oles, hand sanitizer, dll:
استعمال الكحول في الأغراض المذكورة جائزٌ شرعًا فيما عدا شربه بدلًا من الخمور فإنه حرامٌ شرعًا
Pemakaian alkohol untuk tujuan yang disebutkan adalah hal yang dibolehkan secara syariat kecuali jika untuk diminum sebagai pengganti khamer maka itu diharamkan menurut syariat.
Jadi, haramnya itu jika untuk diminum atau campuran pada makanan dan minuman. Sedangkan utk pemakaian oles dibolehkan. (Fatwa no. 3113)
Solusinya, selama masih banyak tersedia minyak rambut dan parfum, yang non alkohol maka pakailah yang non alkohol agar tidak memunculkan kontroversi dan keraguan.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Related
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.