Pertanyaan
Assalamu alaikum. Afwan ustadz, jk qt ada tugas luar kota selama bbrp hari. Apakah qt bisa menjamak dan mengqoshor sholat walaupun qt sdh tiba dan tinggal bbrp hr d daerah tersebut ? Dan jk bs, brp hari bolehnya ustadz ? Afwan wa jazakallahu khoir (+62 813-3434-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah
Itu tergantung jenis safarnya.. Ada beberapa model safar:
1. Safar yang jelas kapan pulangnya.
Maka, Imam Abu Hanifah mengatakan 14 hari. Imam Malik dan Imam asy Syafi’i mengatakan 4 hari. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal mengatakan 3 hari.
2. Safar yang tidak jelas kapan pulangnya. Seperti mujahidin, perantau..
Maka, selama itu pula dia boleh qashar sebab dia dihitung masih musafir.
Rasulullah ﷺ pernah mengqashar 20 hari saat di Tabuk. Beberapa sahabat nabi seperti Umar, Anas, Ibnu Umar, mereka qashar ada yang 6 bulan, 1 tahun, bahkan 2 tahun.
3. Safarnya untuk pindahan domisili. Misal mau pindah rumah dari Jakarta ke Bandung. Maka, dia boleh qashar hanya saat perjalanan. Sebab, sesampainya di Bandung dia sudah jadi mukimin (penduduk tetap).
Ada pun jamak, kapan pun boleh dilakukan -selain karena safar- dengan syarat adanya hajat dan masyaqqah (kesulitan) seperti hujan deras, sakit berat, kesibukan/pekerjaan yang amat sulit ditinggalkan atau bahaya jika ditinggalkan, dan beragam kesulitan lainnya.
Wallahu a’lam
✍ Farid Nu’man Hasan
Related
Lifestyle
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.