PERTANYAAN
Assalamualaikum warahmatullahi, menyikapi carut marut MBG kok makin keruh saja, ada yg berpendapat makanannya haram, karena itu merupakan anggaran untuk orang miskin, BPJS dan guru guru honorer. Bukti sih belum ada hanya asumsi. Benarkah MBG itu haram ,? Yg katanya juga lahan korupsi dll. Wa’alaikummussalam
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
MBG sebagai makanan, selama makanannya halal dan cara mendapatkan juga halal, maka halal untuk penerimanya sesuai peruntukkannya yaitu siswa sekolah.
Hukum tidak bisa ditegakkan oleh gambaran yang belum jelas, maka mengharamkan sesuatu tanpa dalil juga prilaku yang terlarang.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS. An Nahl: 116)
Jika ada yang korupsi dalam pengadaan MBG, juga harus jelas dibagian mana yang dikorupsi. Di lini tertentu atau semua lini, kalau tidak ada kejelasan, maka itu masih sekedar rumor.
Saya pribadi termasuk yang tidak setuju MBG, lebih setuju program pendidikan gratis. Tetapi jika sudah persoalan mengharamkan, maka harus ekstra hati-hati.
Wallahu A’lam
PERTANYAAN
Ustdz afwan mau tanya…
Misal ,…ada seseorang sebenarnya dia ga suka program mbg, krn dia tau program mbg itu banyak bermasalah ,tpi dia sendiri ikut nanam saham krn tergiur keuntungan, ..
Apakah keuntungan itu halal bgi dia?
JAWABAN
Ketidaksukaan terhadap sesuatu bukanlah variabel hukum syariah.
Halal haramnya ditentukan oleh sistemnya dan zat makanannya.
Jika bebas dari unsur haram seperti penipuan, riba, zalim, risywah, dll.. Maka halal.
Hanya saja khusus orang tersebut tidak konsisten, ngaku anti MBG tapi mencari keuntungan dari MBG.
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan
Related
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.