Merelakan Utang, Apakah Harus Memberitahu ke Peminjam?

PERTANYAAN: Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh ustadz, Izin bertanya, Kalau saya memberikan pinjaman uang ke seseorang,kemudian kita ingin mengikhlaskan atau merelakan hutang tersebut krn kondisi yg sdh terlalu lama, apakah cukup niat saja atau perlu disampaikan kepada yg bersangkutan? Jazakumullah khoiron (+62 897-9840-xxx) JAWABAN Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh Sebaiknya diberi tahu, agar dia tidak menyangka hutang … [Read more…]